Banyak pihak menilai miring soal tidak ditahannya Cirus. Mulai takut dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar terbongkar hingga alat bukti yang tidak cukup. Perlu diketahui, Cirus Sinaga adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Antasari.
Apa jawaban Polri soal ini? "Dalam hukum acara, tergantung penyidik ditahan atau tidak. Alasan sulit dihadirkan, hilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan. Pertanggungjawaban ada di tangan penyidik," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (15/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, sementara penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Cirus. Saat ini penyidik berusaha untuk melengkapi keterangan-keterangan dari saksi-saksi.
Apakah tidak ditahannya Cirus bagian dari strategi penyidik? "Terserah (kalau ada anggapan itu) yang jelas penyidik telah memperhitungkan agar kasus ini masuk ke kejaksaan," tandasnya.
(ape/lrn)











































