"Kalau tidak dilawan akan menjadi preseden buruk di kasus lainnya. Apa yang terjadi? Saksi bisa dikendalikan penguasa dari awal. Tidak ada lagi kebebasan bersaksi," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, kepada detikcom, Selasa (15/3/2011).
Menurut dia, apabila saksi beralasan takut maka diperbolehkan tidak bertatap muka dengan terdakwa. "Bisa dicari cara lain seperti terdakwa keluar ruang sidang, diberi pembatas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Heri tidak independen karena mengizinkan saksi memberikan keterangan melalui teleconference, tanpa mencari cara lain.
"Bila ada indikasi tidak independen, kita akan minta majelis hakim diganti. Jadi sebelum permasalahan ini clear (masalah teleconference), kita menolak hadir di persidangan," ujarnya.
Ba'asyir dan kuasa hukumnya kompak walk out saat jaksa mengajukan 4 saksi via teleconference pada sidang 14 Maret 2011. Jaksa bahkan telah menyiapkan 12 saksi lainya via teleconference untuk Ba'asyir. Namun, Ba'asyir tetap menolak hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis 17 Maret.
(aan/fay)











































