Juru bicara KPK Johan Budi, menjelaskan, berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap adalah Agus Condro, Max Moein, William Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan.
"Berkas mereka sudah P-21," kata Johan melalui pesan singkatnya.
Dengan begitu, tinggal 20 tersangka lagi yang berkasnya masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK untuk segera dilimpahkan ke penuntutan. Di antara tersangka itu adalah Panda Nababan dan Paskah Suzetta.
Johan juga menambahkan, 9 Maret lalu KPK telah menerima pengembalian sejumlah duit dari Agus Condro. Duit itu dalam bentuk apartemen yang ditaksir senilai Rp 400 juta.
"Istri Agus Condro menyerahkan apartemen miliknya di Teluk Intan yang ditaksir bernilai 400 juta sebagai kembalian ke KPK," tutup Johan.
(mok/lrn)











































