Juru bicara KPK Johan Budi, menjelaskan, berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap adalah Agus Condro, Max Moein, William Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan.
"Berkas mereka sudah P-21," kata Johan melalui pesan singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan juga menambahkan, 9 Maret lalu KPK telah menerima pengembalian sejumlah duit dari Agus Condro. Duit itu dalam bentuk apartemen yang ditaksir senilai Rp 400 juta.
"Istri Agus Condro menyerahkan apartemen miliknya di Teluk Intan yang ditaksir bernilai 400 juta sebagai kembalian ke KPK," tutup Johan.
(mok/lrn)











































