"Siang ini di PN Jakpus dengan agenda pembacaan putusan. Harusnya Selasa kemarin tapi ditunda hakim karena putusan belum jadi," kata kuasa hukum Rio, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (15/3/2011).
Untuk mencapai sidang putusan ini, penuh jalan berliku dan waktu yang tidak sedikit. Sidang yang dimulai pertengahan tahun lalu melewati puluhan sidang dengan waktu pengadilan yang ngaret. Dari pemeriksaan berkas, saksi, hingga ahli.
Bahkan untuk membuktikan kebenaran apakah kaki Rio terperosok karena kecelakaan atau ada unsur kelalaian, hakim sampai menggelar sidang di lokasi kejadian. Adapun delik pidana kasus ini masih mangkrak di kepolisian.Β
"Kami harap, sidang kali ini putusannya tidak ditunda lagi. Saya optimis," ujar David.
Meski di ujung putusan, pihak mal masih yakin kasus ini murni kecelakaan sehingga tidak layak dicari tahu penanggungjawab peristiwa tersebut. Versi pengelola mal, orang tua Rio dinilai lalai karena tidak mendampingi Rio dan juga anak itu tidak memakai alas kaki.
"Salah orang tuanya membiarkan anak itu tidak didampingi orang dewasa, diturunkan, tidak pakai alas kaki. Ya kecelakaan. Apa salahnya Raja Puri? Ini nothing to do dengan Raja Puri apalagi dengan yang punya eskalator," kata kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tommy Sihotang usai menghadiri sidang beberapa waktu lalu.
(asp/rdf)











































