Penyitaan batu bara dan penutupan areal tambang ilegal itu menyusul perintah kepada Polres Kutai Kartanegara melalui Operasi Peti (Penambangan Tanpa Izin) sejak 9 Maret 2011 lalu, untuk melakukan pengecekan kegiatan pertambangan di wilayah hukum Kutai Kartanegara yang dilakukan tanpa prosedur.
Berselang 3 hari kemudian, tim reserse gabungan Polres Kutai Kartanegara beserta Polsek Muara Jawa, menemukan pertambangan batu bara tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik CV Bunga Bone, yang dikerjakan PT SMR (Sarana Mega Renget).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, petugas menyita 23 unit alat berat antara lain Dump Truck 10 roda, Excavator serta Buldozer. Usai menerima penjelasan pekerja PT SMR diketahui 5.800 ton metrik batu bara tengah berada di atas ponton Lana Buana GT 2361 dan ditarik sebuah tongkang (tugboat) bernomor lambung AMS 317, menuju ke laut lepas. Saat di perairan sungai diketahui, tongkang tidak mengantongi izin Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
"Kita kejar dan kita dapatkan ponton dan tugboat masih berada di perairan Sungai. Sebanyak 5.800 ton metrik batu bara, ponton dan tongkang kita sita," ujar Fadjar.
"Kalkulasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini Rp 5 miliar," imbuh Fadjar.
Meski berhasil menyita ribuan ton batu bara, tongkang, ponton dan puluhan alat berat, namun Direktur PT SMR melarikan diri. Meski begitu, Fadjar memastikan identitas tersangka telah dikantongi tim reserse.
"Tim reserse terus melakukan mapping terhadap posisinya saat ini," tambah Fadjar.
Pengamatan detikcom, barang bukti 5.800 matrik ton batu bara ilegal berikut ponton dan tongkang tersebut mendapat penjagaan kepolisian di perairan Sungai Dondang. Demikian halnya alat berat di lokasi tambang, juga telah diberi garis batas polisi (police line).
Fadjar juga menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat dengan UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba, pasal 158 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Yang dikejar kontraktornya karena pemilik sudah melarang kegiatan karena izin terbaru belum dikeluarkan. Tapi pemiliknyaΒ tetap diperiksa," terang Fadjar.
"Pengakuan pekerja di lapangan baru pertama kali ribuan ton batu bara itu dibawa keluar. Kita tidak percaya begitu saja dan tetap akan melakukan lidik," sebut Fadjar.
Lalu bagaimana dengan perusahaan tambang lainnya di Kutai Kartanegara yang ikut diselidiki tim gabungan tersebut?
"Yang jelas ilegal baru ini. Yang lain sudah mendapatkan gambaran kemungkinan termasuk kegiatan ilegal mining," jawabnya.
Fadjar juga menyebutkan, pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Kutai Kartanegara, tidak semarak yang diduga selama ini oleh masyarakat.
"Marak sih tidak. Ini ada perubahan harus mengantongi IUP, dulu namanya Kuasa Pertambangan. Perubahan menuju KP, harus dilelang. Perusahaan harus penyesuaian," kilah Fadjar.
Dalam catatan Polres Kutai Kartanegaran, kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap kali ini adalah kali ketiga di tahun 2011. Sebelumnya juga di wilayah Kecamatan Muara Jawa, petugas menyita hal serupa milik PT Kumala Sakti. Sedangkan di Kecamatan Sebulu, milik PT Adi Baratama juga mendapatkan tindakan penyitaan yang sama.
(rdf/rdf)