"Barangkali di kemudian hari akan muncul orang-orang yang melakukan seperti saya, melapor atau mengungkap suatu kasus seperti ini. Kalau tidak ada perlindungan nanti orang mikir-mikir dan takut untuk mengungkap," ugar Agus Condro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/03/2011).
Agus berharap permohonan perlindungannya itu dikabulkan. Meski demikian upaya permohonan perlindungan ini, lanjut Agus, tidak dalam rangka untuk meminta keringanan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain mengapa dirinya mengajukan permohonan perlindungan tersebut adalah agar keluarga besarnya merasa yakin dirinya dalam keadaan aman. Jika permohonannya dikabulkan, ia akan mendapat perlindungan dari LPSK yang akan membuatnya aman.
"Juga untuk meyakinkan keluarga bahwa saya aman dan mendapat perlindungan" ujar Agus yang dibalut batik biru tua ini.
Hingga saat ini, menurut Agus, LPSK belum memberikan jawaban atas permohonannya. Ia telah melayangkan permohonannnya awal februari 2011 lalu.
"Belum. Ya mungkin sedang dikaji apa betul kalau saya yang mengungkap. Itu kan mereka ada prosesnya," imbuhnya seraya berjalan masuk ke mobil tahanan KPK.
Agus menjadi whistle blower kasus suap pemilihan DGS BI, ia membeberkan kasus ini jelang Pemilihan umum 2009 lalu. Namun, meski mengaku telah menerima suap, Agus tidak tahu menahu siapa pemberi suap tersebut.
(adi/ndr)











































