"Kita lakukan perampasan terhadap orang yang menikmati harta benda itu. Ini merupakan terobosan saja, supaya pihak-pihak yang menikmati ini dapat kita jangkau," tutur Jaksa Penuntut Umum dari KPK Agus Salim kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (11/3/2011).
Menurut Agus, apa yang dilakukannya dan tim merupakan pengejawantahan dari pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, terdapat pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada terdakwa yakni perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Agus dan anggota jaksa lainnya meminta majelis hakim agar beberapa pihak yang terkait dengan Sjafii, untuk turut membayar uang pengganti karena diduga turut menikmati uang korupsi. Mereka adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp 455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp 1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp 140 juta dan Yuniati Siregar Rp 20 juta.
Selain itu, jaksa juga meminta tiga perusahaan rekanan untuk membayar uang pengganti. Mereka adalah, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Rp 1,22 miliar, PT Bhineka Usada Raya (BUR) Rp845 juta dan PT Medtek sebesar Rp 332 juta.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum terdakwa, Firman Wijaya heran dengan cara yang dilakukan jaksa. Menurut dia, dalam kasus pidana tanggung renteng seperti yang disebutkan jaksa tak dikenal. Cara tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus perdata saja.
"Tanggung jawab pidana tidak mengenal tanggung renteng, itu hanya berlaku dalam kasus perdata," katanya.
Untuk itu, ia berharap dalam putusan nanti majelis hakim tidak mengabulkan tanggung renteng seperti yang diminta jaksa. Karena yang menjadi terdakwa dalam persidangan kali ini hanya kliennya saja. "Tentu saja (majelis tak kabulkan tanggung renteng)," tandasnya.
(fjr/gun)











































