Persidangan kali ini semula ditutup oleh ketua majelis hakim Heri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Heri memerintahkan kepada jaksa penuntut umum yang dikomandani Andi M Taufik untuk menghadirkan saksi-saksi lewat teleconference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi perintah hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Andi keluar ruang sidang untuk menyambangi Ba'asyir yang tengah menunggu sidang di ruang tunggu tahanan. Ba'asyir hanya sendirian dan tidak ada kuasa hukum yang menemaninya di sel.
Namun, Ba'asyir tetap menolak menghadiri sidang. Andi kemudian menyampaikan jawaban Ba'asyir kepada majelis hakim.
"Sesuai perintah majelis hakim, kami telah melaksanakan. Terdakwa menyampaikan tidak akan menghadiri sidang. Terdakwa akan menghadiri sidang kalau sudah bubar," kata Andi.
Heri mengatakan, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir. Dalam UU Terorisme hal itu tidak dipersoalkan.
Sidang lalu ditutup dan dilanjutkan Kamis 17 Maret 2011.
Usai sidang, JPU Andi M Taufik mengatakan nanti akan menghadirkan 6 saksi.
"Untuk persidangan Kamis depan, sesuai permintaan majelis agar menghadirkan saksi lewat teleconference. Kita akan menghadirkan 6 saksi," kata Andi.
Andi menolak menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. "Tidak bisa disebutkan dulu," elaknya.
Ba'asyir selanjutnya meninggalkan pengadilan dengan pengawalan ketat sekitar pukul 17.00 WIB. Pendukung bahkan sudah bubar meninggalkan ruangan setelah Ba'asyir dan pengacaranya kompak walk out.
Arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya juga normal.
Ba'asyir dan pengacara walk out lantaran menolak saksi-saksi yang memberikan keterangan melalui teleconference. Sidang saat itu menghadirkan 4 orang saksi via teleconference.
(aan/nrl)











































