"Dari pengkuan tersangka, jika korban melawan dan mengenali wajah tersangka, maka korban harus dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (14/3/2011).
Menurut Irwan, tersangka A yang saat ini masih DPO adalah pelaku yang mencekik Yuli hingga tewas.
"Karena korban menolak untuk memberikan PIN ATM Mandiri dan melakukan perlawanan," kata Irwan.
Tersangka kemudian mencoba menggunakan nomer PIN yang sama dengan ATM BCA ke ATM Mandiri. Sayang nomer PIN tersebut salah dan akhirnya terblokir.
"Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dari ATM BCA dengan total penarikan Rp 7,5 juta," jelasnya.
Saat masuk ke dalam rumah korban, lanjut Irwan, para tersangka tidak menggunakan penutup kepala dan hanya mengenakan topi.
"Kita mendapatkan tersangka dari beberapa keterangan saksi yang kita dalami terus," tuturnya.
Sementara Itu, Kapolres Jakarta Utara mengatakan, para pelaku akan dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang akan dipidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
(fiq/gun)











































