Gus Choi dan Lily Wahid akan Gugat DPP PKB ke PTUN

Gus Choi dan Lily Wahid akan Gugat DPP PKB ke PTUN

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 16:38 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung membenarkan adanya surat yang diajukan PKB terkait pergantian antar waktu (PAW) untuk Effendy Choirie dan Lily Wahid. Pramono mengatakan kedua anggota DPR tersebut akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Gus Choi dan Bu Lili Wahid sudah menelepon saya dan mereka mengatakan akan mengajukan gugatan atas PAW tersebut," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Pramono mengatakan gugatan itu akan diajukan ke DPP PKB, karena keputusan untuk melakukan PAW dilakukan oleh DPP PKB. "Keputusan untuk me-recall datang dari DPP, DPR hanya mengantar saja," imbuhnya.

Pramono mengatakan, awalnya surat yang diajukan oleh DPP PKB itu langsung ditanggapi oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki kemudian mengirim surat ke KPU tanpa adanya rapat pimpinan.

"Mungkin Pak Marzuki menggangap PAW adalah prosedur biasa. Tapi saya usulkan ada rapat pimpinan karena PAW Gus Choi dan Bu Lily ada muatan politis dan bukan PAW biasa. Akhirnya ada rapat pimpinan tapi setelah surat dikeluarkan," sambung dia.

Pramono menjelaskan, secara prosedur, untuk mengajukan PAW, DPP akan mengajukan surat ke DPR. Kemudian DPR akan mengirim surat ke KPU. Jika disetujui KPU akan mengirim surat ke DPR. Setelah itu lembaga ini akan mengirim surat ke presiden untuk selanjutnya diterbitkan kepres.

"Karena nantinya akan diterbitkan kepres penggangkatan dari presiden, tapi ini prosesnya panjang karena Gus Choi dan Bu Lily akan gugat ke PTUN, kita tungu saja," ucapnya.

(nal/vta)


Berita Terkait