Proyek Flyover Antasari dan Casablanca Dinilai Langgar Hukum

Proyek Flyover Antasari dan Casablanca Dinilai Langgar Hukum

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 16:32 WIB
Jakarta - Proses pembangunan jalan layang non tol (flyover) Pangeran Antarasari-Blok M dan Kampung Melayu-Tanah Abang yang saat ini tengah dikerjakan, dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku. Pembangunan itu dianggap melanggar hukum.

"Pembangunan jalan layang tersebut tidak dirancang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010 sebagaimana ketentuan Perda No 6/1999," ujar Peneliti Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Irvan Pulungan yang sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Jakarta.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di Gedung Ranuza, Menteng, Jakarta, Senin
(14/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menyayangkan, pembangunan jalan layang tersebut tidak didahuli proses kajian lingkungan hidup yang strategis untuk pembangunan. Padahal menurutnya, kajian itu wajib disusun dalam mengembangkan proyek yang memiliki dampak penting terhadap suatu kawasan.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Irvan.

Berdasarkan pemantauan Irvan dan rekan-rekan, pembangunan flyover yang diprediksi akan menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar ini juga tidak didahului oleh proses studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padahal studi Amdal yang diiringi dengan dokumen pendukung berupa rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) wajib dilaksanakan selama konstruksi maupun selama operasional jalan layang tersebut.

"Ini tidak, proses pengerjaan langsung masuk tahap pembangunan. Sementara banyak peraturan yang diabaikan. Harusnya ikuti tahap sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Irvan.

Dari berbagai temuan, Irvan menambahkan, pembangunan flyover itu melanggar hukum sebagaimana yang diatur pada KUHP Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan pidana oleh penyelenggara pemerintah UU Nomor 32/2009.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu, Pemprov DKI tengah membangun dua flyover Antasari sepanjang 4 kilometer dan Casablanca sepanjang 2,3 kilometer. Jalan itu dibangun karena dianggap pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan.

Pembangunan tahap awal ini berakibat pada kemacetan terutama di kawasan Casablanca dan Antasari, Jakarta Selatan.

(lia/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads