Surat PAW Gus Choi dan Lily Wahid Beredar di DPR

Surat PAW Gus Choi dan Lily Wahid Beredar di DPR

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 16:04 WIB
Jakarta - Surat pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie dan Lily Wahid, beredar. Surat PAW itu diteken Ketua DPR Marzuki Alie dan ditujukan pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat tersebut tertanggal 14 Maret 2011 dengan kop dan stempel surat DPR RI, beredar di Gedung DPR, Senin (14/3/2011). Surat itu ditembuskan juga ke DPP PKB dan Fraksi PKB DPR.

Kepala surat tersebut bertuliskan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor Surat: PW.01/2278/DPR RI/III/2011Β 
Sifat: Rahasia
Lampiran: 2 berkas
Hal: Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari Kebangkitan Bangsa

Sedangkan di sebelah kanannya bertuliskan:

Yth Saudara Ketua Komisi Pemilihan Umum
Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta

Berikut bunyi badan surat tersebut:

Berkenaan dengan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa nomor 7190/DPP-03/V/A.1/III/2011, tanggal 7 Maret 2011 dan nomor 7193/DPP-03/V/A.1/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 perihal permohonan PAW anggota DPR RI atas nama Hj Lily Chodijah Wahid dengan calon pengganti Jazilul Fawaid, SQ dan Dr H A Effendy Choirie dengan calon pengganti drs H Andi Muawiyah Ramly, MPd. Mengusulkan pergantian antar waktu atas nama Lily Chodijah Wahid dan Dr H A Effendy Choirie karena masing-masing yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan PKB.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 218 ayat 1, dengan ini kami mengharapkan kiranya Saudara dapat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Sebelumnya, PKB mengkaji untuk mengganti Gus Choi dan Lily terkait sikap mereka yang tidak sejalan dengan keputusan fraksi yang menolak hak angket mafia pajak. Belum ada konfirmasi dari PKB maupun Gus Choi dan Lily Wahid atas surat itu, termasuk soal keasliannya.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads