Eks Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Korupsi Alkes

Eks Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 13:59 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad dituntut pidana kurungan selama 4,5 tahun oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sjafii dianggap terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengadaan alat rontgen portable di Departemen Kesehatan pada tahun 2007.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan," tutur Jaksa Penuntut Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/3/2011) siang.

Selain itu, Sjafii juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Jaksa menganggap Sjafii melanggar pasal 3 junto pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam tahun Undang-undang no 20 tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sjafii juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar beberapa pihak yang terkait dengan Sjafii, untuk turut membayar uang pengganti karena diduga turut menikmati uang korupsi. Mereka adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp 455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp 1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp 140 juta dan Yuniati Siregar Rp 20 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Sjafii, Saiful Anwar mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar. "Saksi-saksi kemarin yang dihadirkan menyebut tidak ada keterlibatan dari terdakwa," tuturnya kepada wartawan seusai sidang.

(fjr/gun)


Berita Terkait