"Soal minimarket saya minta proses inventarisasi detailnya itu lebih dipercepat pada Pak Sekda," ujar Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2011).
Foke mengatakan, saat ini Pemprov tengah melakukan pemeriksaan intensif atas berkas perizinan 8 minimarket. Dia memastikan, minimarket yang tidak memenuhi aturan harus dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Pemprov DKI masih melakukan verifikasi hasil pendataan minimarket yang dianggap melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket. Hasil verifikasi data sementara menyatakan di Jakarta telah berdiri sebanyak 2.162 minimarket.
Namun, hanya 67 minimarket yang mempunyai izin lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perda No 2/2002 dan Ingub No 115/2006. Yakni, dua minimarket ada di Jakarta Timur, empat minimarket ada di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara.
(lia/nik)











































