"Di dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pidana suap juga akan dikenakan kepada pihak swasta yang merugikan kepentingan umum misalnya, pada taruhan sepakbola yang mengatur hasil pertandingn sepakbola," kata Jampidsus Amari dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Amari menjelaskan, RUU ini sudah disusun dan telah disetorkan ke Sekretariat Negara. Upaya ini dilakukan sesuai implementasi konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC. Indonesia sudah meratifikasi pada 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya tuduhan korupsi bisa dikenakan kepada pihak asing, misalnya ada bantuan pihak asing yang dikorupsi oleh orang asing misalnya di Aceh. Kemudian juga pada suap menyuap di luar pejabat negara, di mana di UU sebelumnya tindakan pidana suap banyak dikenakan kepada pejabat negara atau PNS, selain itu enggak," tuturnya.
(ndr/nrl)











































