Presiden Terbitkan Keppres Pengalihan Setjen KPKPN ke KPK
Minggu, 30 Mei 2004 00:54 WIB
Jakarta -
Presiden Megawati telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).Pengalihan Setjen KPKPN ke KPK ini tertuang dalam Keppres No.45/2004 yang ditetapkan pada 27 Mei 2004. Demikian menurut salinan keppres yang diterima detikcom.Dalam keppres tersebut, pasal 1, disebutkan yang dimaksud organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi Setjen KPKPN. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada Setjen KPKPN. Sedang finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Setjen KPKPN. Sementara pasal dalam pasal 2 diatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Setjen KPKPN pada KPK paling lambat 10 hari sejak ditetapkannya keppres. Dan ketentuan lebih lanjut tentang pengalihan ini akan diatur oleh pimpinan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.TerhambatSebelumnya Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan lembaganya hingga kini belum bisa menggunakan anggaran sebesar Rp 72 miliar yang telah diterima. Pasalnya,beberapa peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) belum ditandatangi.Ada dua PP dan tiga keppres yang masih tertahan di Sekretariat Negara. Dua PP itu adalah PP tentang Gaji Pokok Ketua dan Wakil Ketua KPK, PP tentang Wewenang Pimpinan KPK Mengatur Struktur Kepegawaian, Sistem Penggajian, Penghargaan, Tunjangan-Tunjangan serta Penghasilan lainnya bagi Pimpinan, Penasehat dan Pegawai KPK. Sedangkan Keppresnya adalah tentang Tunjangan Jabatan bagi Tim Penasehat dan Pegawai KPK, tentang Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris Jenderal KPK dan tentang Pengalihan atau Penggabungan Pegawai KPKPN ke KPK.
(gtp/)










































