"Mereka akan mereview implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCIC) yang telah kita ratifikasi. Sebelumnya pada 2007 review seperti ini juga sudah pernah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
Jasin menyatakan, evaluasi itu antara lain akan membahas masalah asset recovery dan pencegahan korupsi. "Yang kurang di situ adalah membasmi korupsi di luar pejabat negara. Kita juga belum bisa menindak tindak pidana korupsi oleh asing yang ada di Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan kita dapat adopsi dan implementasikan di sini. Jangan sampai kita dicap negara paling korup di dunia," katanya.
Ito menyatakan, para pelaku korupsi telah mengetahui dan memanfaatkan celah hukum untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Untuk itulah kepolisian sangat mendukung revisi UU anti korupsi.
"Kita perlu punya payung hukum oleh karena itu adanya upaya revisi UU Anti Korupsi sangat kita apresiasi," katanya.
Pertemuan di KPK itu juga dihadiri oleh Jampidsus Amari dan Dirjen Perjanjian Hukum Internasional Kemlu Lingawati. Rencananya perwakilan dari UNODC juga akan mengadakan pertemuan dengan Bappenas, BI, DPR, LPSK dan PPATK.
(nal/nrl)











































