"Terdakwa diancam dengan dakwaan primair pasa 2 Ayat 1 Undang-undanh no 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Katarina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (14/3/2011) siang.
Hukuman maksimal untuk pasal yang dijeratkan kepada Syamsul adalah 20 tahun penjara. Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan pasal 3 Undang no. 31 tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar Rp 98 miliar," papar Katarina.
Syamsul yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam ditahan oleh KPK pada Oktober 2010. Dia disangkakan melakukan penyelewengan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Syamsul sendiri merupakan Bupati Langkat periode 1999-2007.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Antara lain, di antara tiga unit mobil Izusu Panther milik mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004.
(fjr/gun)










































