Menag: Pelarangan Ahmadiyah di Daerah Sesuai SKB

Menag: Pelarangan Ahmadiyah di Daerah Sesuai SKB

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 12:06 WIB
Menag: Pelarangan Ahmadiyah di Daerah Sesuai SKB
Jakarta - Sejumlah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan Ahmadiyah. Menurut Menteri Agama, Suryadharma Ali, pelarangan itu tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Pelarangan Ahmadiyah di daerah sudah sesuai dengan SKB. Jadi pelarangan itu sudah tepat," ujar Suryadharma usai raker dengan Komisi VIII DPR terkait APBN Kementerian Agama Tahun 2011 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Menurut Ketua Umum PPP ini, dalam SKB tiga menteri Ahmadiyah dilarang menyebarkan ajarannya. Namun rupanya hal ini dilanggar oleh Ahmadiyah di beberapa daerah, sehingga timbul pelarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda yang melarang itu mengacu dari UU Penodaan Agama dan SKB Tiga Menteri. Ahmadiyah telah melanggar ketentuan dalam SKB," terangnya.

SDA juga tidak ambil pusing dengan adanya pihak yang menyebut pelarangan Ahmadiyah sebagai pelanggaran HAM. Mnurutnya setiap orang memiliki perbedaan penafsiran soal HAM.

"Soal ada perbedaan pandangan silakan saja. Dengan menyebarkan ajarannya, Ahmadiyah juga telah melanggar HAM yang lain," imbuhnya.

(her/gun)


Berita Terkait