"Saya sebenarnya tadi sudah ditegur oleh kuasa hukum saya, mengapa tidak memakai kaos kaki. Tapi ini sudah menjadi kebiasaan saya. Saya meminta maaf kepada Majelis Hakim," kata Syamsul di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011) siang.
Syamsul di depan sidang bahkan langsung bercerita jika sejak kecil ia memiliki kebiasaan tidak memakai kaos kaki. Syamsul mengatakan, ia berasal dari kalangan kelas bawah sehingga tidak terbiasa dengan penggunaan kaos kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam ditahan oleh KPK pada Oktober 2010. Dia disangkakan melakukan penyelewengan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
Syamsul merupakan Bupati Langkat periode 1999-2007. Atas perbuatannya, Syamsul oleh penyidik KPK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Antara lain, tiga unit mobil Izusu Panther milik mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004.
(fjp/gun)










































