Irwasum Komjen Fajar Nilai Hukuman untuk Raja & Edmon Sudah Sesuai

Irwasum Komjen Fajar Nilai Hukuman untuk Raja & Edmon Sudah Sesuai

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 09:36 WIB
Jakarta - Dua jenderal dihukum keluar dari satuan reserse karena dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus Tambunan. Hukuman itu dianggap lemah dan tidak adil. Bagaimana tanggapan Irwasum baru Komjen Pol Fajar Prihantoro?

"Itu boleh-boleh saja, yang penting di dalamnya ada tim, dia menanyakan begini jawabannya begini. Kalau di luar menganggap kurang ya, bisa-bisa saja nggak ada masalah," ujar Fajar usai pelantikan pejabat Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (14/3/2011).

Menurut Fajar, tim kode etik dan disiplin untuk Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas telah melakukan sidang dan memeriksa sejumlah saksi. Semua keterangan baik dari saksi maupun terperiksa telah diterima dan dihasilkan sebuah putusan yang dianggap telah sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim yang sidang ini sudah memutuskannya itu. Kan sudah tinggal melaksanakan saja, seperti Edmon tidak di reserse lagi, terus dia juga disuruh meminta maaf, kan selesai sudah," jelasnya.

Fajar mengatakan hukuman yang dibebankan kepada dua jenderal itu sudah sangat berat. Ia menjamin hukuman tersebut akan dilakukan.

"Nanti dibuat Skep (Surat Keputusan)nya," tegas mantan Kapolda Aceh ini.

Raja dan Edmon divonis bersalah melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus. Keduanya dinilai lalai dan tidak mengontrol anak buahnya saat menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Selain dikeluarkan dari satuan Reserse, Raja dan Edmon juga diminta untuk mengajukan permohonan maaf terhadap institusi Polri.

(ape/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads