"Itu boleh-boleh saja, yang penting di dalamnya ada tim, dia menanyakan begini jawabannya begini. Kalau di luar menganggap kurang ya, bisa-bisa saja nggak ada masalah," ujar Fajar usai pelantikan pejabat Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (14/3/2011).
Menurut Fajar, tim kode etik dan disiplin untuk Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas telah melakukan sidang dan memeriksa sejumlah saksi. Semua keterangan baik dari saksi maupun terperiksa telah diterima dan dihasilkan sebuah putusan yang dianggap telah sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan hukuman yang dibebankan kepada dua jenderal itu sudah sangat berat. Ia menjamin hukuman tersebut akan dilakukan.
"Nanti dibuat Skep (Surat Keputusan)nya," tegas mantan Kapolda Aceh ini.
Raja dan Edmon divonis bersalah melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus. Keduanya dinilai lalai dan tidak mengontrol anak buahnya saat menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Selain dikeluarkan dari satuan Reserse, Raja dan Edmon juga diminta untuk mengajukan permohonan maaf terhadap institusi Polri.
(ape/nwk)