"Ada lima saksi. Tiga teleconferene, dua lainnya langsung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf kepada detikcom, Senin (14/3/2011).
M Yusuf mengatakan, alasan ketiganya bersaksi mellaui teleconference karena takut bertemu dengan Ba'asyir. "Yang tiga orang ini nggak mau tatap muka, alasannya secara psikis dan fisik takut sama terdakwa (Ba'asyir)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin mereka meminta untuk teleconference dan dalam undang-undang itu diatur kok. Itu diperbolehkan," katanya.
Lebih jauh, Yusuf mengatakan jika saksi juga merupakan terdakwa dalam kasus teroris. Ketiga saksi ini kini mendekam di Rutan Brimob, Kelapa Dua. Namun dia tidak menyebutkan siapa saja identitas para saksi.
"Bahkan satu diantaranya ada yang sudah vonis," katanya.
Sebelumnya, Kamis (10/3) lalu, Ba'asyir menjalani sidang putusan sela. Dalam sidang itu, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
(mei/mad)











































