Pernyataan tersebut disampaikan Adrianus menyikapi prestasi dua lembaga yang secara terus menerus melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat narkotika.
Menurutnya, keberhasilan dua lembaga tersebut patut diacungi jempol dalam mengungkap baik itu penyalahguna ataupun aparat hukum yang terlibat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat membedakan kualitas kinerja masing-masing pihak yang menangani tindak pidana serupa.
"Ini bertujuan agar masyarakat tidak bingung sekaligus menjadi pembeda terkait kualitas kinerja masing-masing pihak," jelasnya.
Di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, dua lembaga tersebut memiliki posisi yang sama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Lembaga ini memiliki kemampuan menyidik dan kewenangan menangkap," jelasnya.
Adrianus berpendapat, pembagian peran dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan sepatutnya menjadi contoh bagi dua lembaga tersebut.
Β
"Daripada bersaing mencari 'ikan' yang sama, maka model pembagian kerja seperti KPK dengan Polri ataupun Kejaksaan perlu ditiru dan dibangun," ujarnya.
(/mad)











































