Dephub akan Keluarkan Aturan Uji Kelayakan Kendaraan

Dephub akan Keluarkan Aturan Uji Kelayakan Kendaraan

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2004 15:01 WIB
Jakarta - Rem kendaraan Anda suka ngeblong? Atau lampu kedap-kedip tidak jelas? Hati-hati, jangan sampai Anda kena penalti dari peraturan yang akan dikeluarkan Departemen Perhubungan (Dephub) yaitu pengujian kelayakan kendaraan pribadi.Kendaraan yang diuji adalah mobil dan sepeda motor. "Drafnya sudah jadi dan akan diseminarkan pada awal Juni nanti," kata Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar dalam Orientasi Wartawan bidang Perhubungan di Wisma Bahtera, Cipayung, Jaktim, Sabtu (29/5/2004).Peraturan itu dikeluarkan karena disamping human error dan masalah kondisi jalan, kecelakaan lalu lintas muncul karena kelayakan kendaraan. "Banyak terjadi kecelakaan akibat lampu kendaraan yang mati, rem yang tidak dirawat dan ban yang tipis," kata Iskandar."Menurut data Depkes, korban yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 30 ribu/tahun atau kira-kira setiap hari 100 orang meninggal," papar Iskandar.Rencananya, pengujian kelayakan ini akan dilaksanakan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dan bengkel-bengkel umum yang akan diakreditasi oleh badan independen. "Dengan menggunakan independent body diharapkan permainan tidak akan terjadi," katanya. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini