Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom dari akun twitter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Minggu (13/3/2011), hari bebas kendaraan bermotor diberlakukan di sejumlah jalan protokol di Ibukota, mulai pukul 06.00-12.00 WIB. Berikut jadwal hari bebas kendaraan bermotor untuk wilayah DKI sepanjang tahun 2011:
Khusus ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan melewati pada tanggal 9 dan 30 Januari, 13 dan 27 Februari, 13 dan 27 Maret, 10 dan 24 April, 8 dan 29 Mei, 12 dan 26 Juni, 10 dan 31 Juli, 14 dan 28 Agustus, 11 dan 25 September, 9 dan 30 Oktober, 13 dan 27 November, 11 dan 25 Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wilayah Jakbar, pada tanggal 15 Mei dan 16 Oktober 2011, kawasan Kota Tua ditutup untuk kendaraan bermotor. Untuk Kawasan Jakarta Utara pada tanggal 19 Juni dan 20 November 2011, Jl Boulevard Artha Gading tidak diperbolehkan dilalui kendaraan bermotor. Dan untuk kawasan Jakarta Timur, Jl Pemuda tidak boleh dilewati kendaraan bermotor pada tanggal 17 Juli dan 18 Desember 2011.
(van/van)











































