Jimly: Banyaknya Gugatan ke MK Tanda KPU Independen

Jimly: Banyaknya Gugatan ke MK Tanda KPU Independen

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2004 11:45 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, dalam waktu 30 hari, pihaknya harus memutuskan 40 kasus sengketa pemilu legislatif yang diadukan 23 parpol."Dengan banyaknya pengaduan itu, bisa jadi memang ada perselisihan di tingkat pelaksanaan pemilu. Itu negatifnya. Tapi positifnya, dengan permohonan gugatan banyak parpol itu berarti KPU sudah independen dan netral," puji Jimly saat membuka pertemuan dengan capres-cawapres, KPU dan Panwaslu di Gedung MK lantai 4, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (29/5/2004).Jimly menjelaskan, selama pemilu legislatif, MK menerima surat aduan dari parpol lebih 500. Tapi sebagian tidak memenuhi syarat kaena terlalu cepat, terlambat, tidak pada tempatnya, dan tidak mengikuti aturan."Hanya 257 yang diterima, diregistrasi dan selanjutnya dikonsolidasi dalam 44 permohonan. Dari 44 itu, diajukan oleh 23 parpol dan 21 calon DPD. Jadi dari 24 parpol, semuanya mengajukan masalah perselisihan kecuali 1 parpol yakni PPNUI," jelas Jimly.Dari 23 parpol yang mengajukan gugatan, paling banyak adalah PKS 24 kasus, PPP 21 kasus, dan PAN 20 kasus, dan jumlah total mencapai 257 kasus. "Namun dari 257 kasus, karena diajukan oleh 44 pihak, maka nantinya akan ada 44 putusan," demikian Jimly. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads