Taman Nasional Merapi Merbabu Diprotes

Taman Nasional Merapi Merbabu Diprotes

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2004 02:14 WIB
Yogyakarta - Penetapan kawasan hutan di Gunung Merapi dan Merbabu yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah menjadi taman nasional oleh Menteri Kehutanan masih menimbulkan kontroversi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY mendesak 2 surat keputusan (SK) penetapan itu dicabut.Dua SK Menhut itu adalah SK 134/MENHUT-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Hutan Merapi dan SK 135/MENHUT-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Hutan Merbabu tertanggal 4 Mei 2004. Direktur Eksekutif Walhi DIY Sofyan dalam surat tertanggal 25 Mei 2004 yang ditujukan kepada Menhut mengatakan SK itu menyalahi prinsip demokrasi, transparansi, partisipasi dan HAM. "Jika hal ini tidak dilakukan, kami akan melakukan gugatan perdata dan pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Sofyan.Dikatakan Sofyan, berubahnya fungsi hutan di lereng Merapi dan Merbabu menjadi taman nasional adalah kekeliruan besar. Proses terbitnya SK itu, lanjut dia, lebih didominasi kepentingan birokrasi. Bahkan tidak melalui public hearing dan pembahasan di tingkat legislatif. "Akses informasi berkaitan dengan proses ditutup rapat oleh instansi yang berkompeten," ungkap Sofyan.Di tempat terpisah, Kepala Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan DIY Kuspriyadi mengatakan keluarnya SK itu sudah melalui pertimbangan matang dan hasil studi kelayakan. Salah satunya, hasil studi kelayakan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang memberikan rekomendasi perlunya perlindungan dan pelestarian kawasan Merapi dan Merbabu. Sementara, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berharap SK Menhut tidak merugikan rakyat setempat. Artinya, status kawasan Hutan Merapi sebagai taman nasional tidak menutup akses warga setempat untuk memasukinya."Biarpun sudah ada SK Menhut, yang penting bagi saya, tidak ada perubahan apapun kecuali dengan status itu justru hutan Merapi terlindungi dari kerusakan," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jl. Malioboro, Yogyakarta, Jumat (28/5/2004)."Yang penting dua tiga tahun lalu Pemda sudah memberi masukan dan departemen (kehutanan) sudah hearing dengan DPR. Dan itu bukan wewenang saya," demikian Sultan. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads