KPU Medan Periksa Anggota PPK
Sabtu, 29 Mei 2004 01:19 WIB
Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melakukan pemeriksaan terhadap 4 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apabila terbukti terjadi mark-up suara pada Pemilu 5 April lalu, anggota PPK bisa diganti. Pemeriksaan intensif terhadap para anggota PPK sejumlah kecamatan di Medan masih terus dilakukan di Kantor KPU Medan, Jl. Kejaksaan, Jumat (28/5/2004). Dua anggota KPU Medan Khawaluddin Simatupang dan Pangihutan Rumapea serta Kabag Hukum Sekretariat Sulaiman Harahap melakukan pemeriksaan tertutup terhadap 4 anggota PPK Medan Kota, Jumat siang. KPU telah melakukan pemeriksaan sejak 26 Mei lalu dan dijadwalkan hingga 1 Juni. Selama kurun waktu itu, rencananya KPU akan mengevaluasi 9 PPK dari total 21 PPK se-Kota Medan. Ke-9 PPK itu adalah Medan Tembung, Medan Denai, Medan Amplas, Medan Area, Medan Kota, Medan Johor, Maimun dan Deli.Kabag Hukum Sekretariat Sulaiman Harahap mengelak menyebutkan hasil final pemeriksaan itu. Menurut dia, hasil pemeriksaan masih dikumpulkan dan akan dibawa dalam pleno. "Belum bisa kita pastikan hasilnya, namun akan dibawa ke rapat pleno KPU Medan," katanya.
(rif/)











































