KPK Panggil 6 Pejabat NAD
Jumat, 28 Mei 2004 23:37 WIB
Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 pejabat Provinsi NAD. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelembungan harga pembelian Helikopter Mi-2 oleh Pemda dan Pemda Kabuapten/Kota se-NAD sebesar Rp 12,6 miliar. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD Andi Amir Achmad SH kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (28/5/2004). Selain ketua DPRD NAD Muhammad Yus, disebut-sebut Wakil Ketua DPRD NAD Bahrum Manyak dan Moersyid Minosra, Kepala Biro Perlengkapan Setwilda NAD, Syahruddin M Gadeng, Biro Keuangan Setwilda NAD, T Lizam dan Kabag Pengadaan di Biro Perlengkapan, Drs. Khalid juga dipanggil. Mereka dinilai mengetahui langsung soal pembelian helikopter itu. "Sejak kasus ini ditangani KPK, pihak Kejaksaan Tinggi NAD tidak lagi melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembelian helikopter itu," ujarnya sambil menambahkan hal itu menjadi hak KPK . Andi menambahkan, dugaan penggelembungan harga itu muncul ketika TNI AL pada tahun 2002 juga melakukan pembelian helikopter dengan jenis yang sama. Namun, pihak TNI AL hanya mengeluarkan dana sebesar US$ 350.000 atau sekitar Rp 3,5 miliar dengan kurs Rp 10.000 per dolar. "Jadi agak mengejutkan jika harga helikopter buatan Rusia itu bisa menjadi Rp 12 miliar lebih," tandasnya.Sementara itu, Mabes Polri sudah meminta izin presiden untuk memeriksa Gubernur NAD Abdullah Puteh yang kini menjabat sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah.
(rif/)











































