Namun, Kapolda belum bisa memastikan jika ciri-ciri proyektil yang mirip dengan senjata standar Polri itu digunakan adalah milik anggota.
"Belum, kita belum bisa pastikan (alurnya). Karena yang pastikan itu Laboratoriun Forensik," kata Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita belum melakukan identifikasi terhadap peluru itu sendiri," katanya.
Kapolda menambahkan, dari hasil uji balistik di Labfor nanti dapat diketahui apakah peluru tesebut dikeluarkan dari senjata jenis rakitan atau asli. Dikatakan dia, senjata rakitan memiliki laras yang licin, sehingga tidak menimbulkan goresan pada proyektilnya.
"Tapi kalau standar kita, ada putaran alur, jadi pasti ada goresan," katanya.
Proyektil yang ditemukan dalam tubuh korban penembakan, sesuai RSCM memiliki alur. Apakah itu milik anggota?
"Tergantung, tergantung dari foreksik. Kita jangan ini (spekulasi) dulu, akhirnya kesasar. Harus berdasar fakta yang dikeluarkan oleh Labfor," katanya.
Polisi tidak mau merujuk terhadap hasil forensik RSCM. Menurutnya, kepastian senjata api yang digunakan, harus berdasar Puslabfor.
"Itu kan belum (diketahui jenisnya), dokter belum bisa memastikan itu. Kan bisa berubah(proyektilnya) bisa penyot,Β bisa melebar. Itu masih sumir," katanya.
Namun, Kapolda menegaskan, jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas. "Siapa pun yang melakukan itu adalah tindak pidana, pasti kita tindak," tegasnya.
(mei/ndr)











































