Marwan Ditetapkan Tersangka, Istri Datangi BNN

Marwan Ditetapkan Tersangka, Istri Datangi BNN

- detikNews
Jumat, 11 Mar 2011 20:24 WIB
Marwan Ditetapkan Tersangka, Istri Datangi BNN
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan status Kepala Lapas Nusakambangan Marwan Adli sebagai tertangkap dalam kasus penerimaan uang hasil transaksi narkotika. Lain halnya dengan pengacara Marwan, H Turaji, yang menyebut kliennya itu telah berstatus tersangka.

"Sementara ini statusnya tersangka," kata Turaji saat dihubungi detikcom, Jumat (11/3/2011).

Pasal sangkaan yang dikenakan penyidik BNN terhadap Marwan adalah pasal pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk substansi pasal yang disangkakan belum bisa saya jelaskan," ujar Turaji.

Pantauan detikcom, istri Marwan terlihat datang ke kantor BNN. Sumber yang dihimpun detikcom, istri Kalapas yang berbalut baju dan kerudung hijau tersebut usai menemui suami, dua orang anak, dan seorang cucunya yang tertangkap BNN.

Selasa (6/3) BNN menangkap Marwan lantaran keterlibatannya dalam menerima uang hasil transaksi narkotika dari dua napi binaanya, Yoyok dan Hertomy.

Dua napi tersebut kini dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang guna kepentingan penyidikan BNN.

(ahy/anw)


Berita Terkait