"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Aminal Umam, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (11/3/2011).
Dalam menjatuhkan vonis, hakim banyak mengutip keterangan saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa. Dokter umum yang berpraktik di Rangkas Bitung, Banten itu dianggap membantu kegiatan kamp milisi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh dengan menggelontorkan dana Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis tersebut, Syarif menyatakan akan berfikir terlebih dahulu apakah banding atau tidak. Dia juga menepis anggapan hakim yang menilai dirinya sebagai dokter seharusnya tidak ikut kegiatan yang membahayakan orang lain.
"Semuanya saya serakan saja kepada Allah. Mengenai kedudukan saya sebagai dokter justru bersyukur karena saya manfaatkan untuk hal yang benar. Saya yakin 100 persen itu benar," kata dia.
Sebagai catatan, Syarif Usman mulai tertarik kepada kegiatan Abu Bakar Baasyir dengan mengikuti pidato dan ceramah Baasyir diberbagai tempat. Pada pertengahan 2008, dia diambil sumpah di Masjid Almuhajirin, Grogol dan dinyatakan resmi masuk JAT.
(Ari/aan)











































