KPU DKI Tetapkan Anggota Legislatif & DPD Terpilih
Jumat, 28 Mei 2004 18:40 WIB
Jakarta - KPU DKI Jakarta menetapkan anggota DPRD dan DPD alias senator terpilih pada Jumat (28/5/2004) pukul 19.00 WIB. Namun jika gugatan yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan merevisi penetapan itu, KPU DKI akan mengikutinya.Demikian dinyatakan Ketua KPU DKI M.Taufik di kantornya, kawasan Cempaka Putih, Jakpus, Jumat sore. Taufik menjelaskan, sengketa yang masih disidang di MK adalah gugatan dari PPP dan PKS."Jika vonis gugatan parpol menang, maka KPU akan segera mengganti calon yang telah ditetapkan. Kami akan mengganti anggota legislatif yang terpilih atau membatalkan penetapannya apabila keputuasn dari MK mengharuskan demikian," urai Taufik.Taufik yakin, proses pembatalan penetapan calon terpilih tidak akan menimbulkan gejolak karena para peserta pemilu tahu aturan. "Para caleg tentunya ngerti UU. Kan di UU Pemilu No 12/2003 ngomong begitu," katanya.Penetapan anggota legislatif dan senator terpilih itu tertuang dalam SK KPU DKI No 14/2004 tertanggal hari ini. Penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan perolehan kursi yang ditetapkan dalam SKI KPU Pusat NO 44/2004.Dari 4.033.964 suara sah yang terbagi kepada 24 parpol peserta pemilu, yang berhasil mendapatkan kursi DPRD DKI hanya 9 parpol yakni PKS (18 kursi), Partai Demokrat (16 kursi), PDIP (11 kursi), Golkar (7 kursi), PPP (6 kursi), PAN (6 kursi) PKB (4 kursi), PDS (4 kursi) dan PBR (3 kursi).Sedangkan senator terpilih adalah Sarwono Kusumaatmadja, Mooryati Soedibjo, Biem Triani Benyamin, dan Marwan Batubara.
(nrl/)











































