Ditolak Panwaslu, Gus Dur Akan Gugat KPU ke PTUN

Ditolak Panwaslu, Gus Dur Akan Gugat KPU ke PTUN

- detikNews
Jumat, 28 Mei 2004 17:56 WIB
Jakarta - Setelah ditolak Panwaslu, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Uniknya, Gus Dur malah memuji Panwaslu."Kita akan membahas lebih lanjut mengenai putusan itu. Kita juga akan meneruskan ke PTUN. Kita berharap PTUN yang telah ditunjuk Panwalsu untuk meneruskan dapat juga mencapai hasil-hasil yang positif," kata Gus Dur usai mengikuti sidang putusan Panwaslu di kantor Panwaslu, Gedung Aspac, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/5/2004). Meski ditolak, Gus Dur malah memuji dan berterimakasih kepada Panwaslu. "Pertama kalinya dalam seratah kita ada putusan yang demikian dan saya merasa gembira. Karena putusannya bersifat positif. Panwaslu perlu memperoleh pujian," kata Gus Dur. Panwaslu menolak permintaan untuk menambahkan nama Gus Dur dalam daftar capres-cawapres yang ditetapkan KPU. Panwaslu beralasan tak berwenang. Wewenang menambahkan nama capres menjadi hak KPU. (iy/)


Berita Terkait