"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (11/3/2011).
Dalam pertimbangan hakim yang mengutip berbagai saksi di pengadilan, Abdul Haris diyakini mengetahui aktivitas kamp milisi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh. Haris juga dianggap memfasilitasi kegiatan teror dengan menerima sumbangan dana dan disalurkan ke Aceh. Peran Haris itu memungkinkan lantaran dia menjabat Ketua JAT Jakarta. Haris juga menjadi salah satu deklarator JAT di Solo, Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai vonis, Haris terlihat tenang meninggalkan ruang sidang. Sementara para pendukung perempuan Haris terlihat sembab menahan air mata.
"Saya akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Berapapun tuntutan jaksa, saya tidak pernah merasa berat. Yang pasti, yang saya lakukan saya tidak pernah merasa bersalah," ucap Haris menanggapi keputusan hakim.
(Ari/gun)











































