Jaringan Terbesar Penadah Harimau Sumatera Tertangkap

Jaringan Terbesar Penadah Harimau Sumatera Tertangkap

- detikNews
Jumat, 11 Mar 2011 17:17 WIB
Pekanbaru - Jaringan terbesar penadah organ tubuh Harimau Sumatera berhasil ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan tersangka berinisial FN, tim menemukan kulit harimau dewasa asal Riau yang telah siap untuk dijual.

Penangkapan ini dilakukan tim gabungan terdiri dari Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BKSDA Sumbar, dan Tiger Protection Unit World Wildlife Fund (TPU-WWF)Indonesia.

“Tujuan kami tidak hanya mendukung pemerintah untuk menangkap pemburu lokal, tetapi kami juga ingin membantu melacak perdagangan harimau ke pelaku yang lebih tinggi dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” ujar Chairul Saleh, Koordinator Konservasi WWF-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairul menjelaskan, dari penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan panjang 170 cm. Kulit harimau itu yang dipercaya hasil buruan dari sekitar Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.

Informasi perburuan diketahui TPU WWF pada 28 Februari 2011 yang menyebutkan, bahwa seekor harimau telah diracun di dekat Cagar Alam Rimbang Baling. TPU WWF bersama BKSDA Riau kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut selama dua hari.

Selama pengintaian, diketahui, seorang kurir membawa selembar kulit harimau dan tulang-tulang harimau dibuntuti tim BBKSDA Riau menuju perbatasan Sumatera Barat. Sesampainya di daerah Balung Pangkalan, perbatasan Riau dengan Sumbar, tersangka penadah berinisial FN menjemput kulit tersebut.

“Kami ingin membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyelundupan harimau yang turut membinasakan populasi harimau sumatera. Karena itu jaringan yang lebih tinggi harus dicari. Tim juga dibantu BKSDA Sumbar untuk membantu jalanya operasi ini,” kata Chairul.

Setelah barang bukti dari tangan kurir diserahkan kepada tersangka FN, tim lantas melakukan penangkapan. Tersangka penadah FN kemudian dibekuk di rumahnya di Payakumbuh, Sumbar. Awalnya, tersangka menyangkal menyimpan kulit harimau tersebut.

Namun salah satu TPU WWF Indonesia mendeteksi bau bahan kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan kulit harimau. Dari sana tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan kulit harimau sumatera tersebut.

“Namun tulang harimau, yang biasanya bernilai tinggi di pasar gelap biasanya digunakan untuk pengobatan tradisional, tidak ditemukan,” kata
Chairul.

Kepala BKSDA Riau Kurnia Rauf menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan Polsek Payakumbuh, Sumbar. Satu unit mobil yang digunakan tersangka turut disita sebagai barang bukti. Dari rumah tersangka FN ini, tim juga menemukan beberapa satwa lain. Di sana ada ular phyton dalam kondisi hidup dan bagian-bagian tubuh serrow (kambing gunung) dan
muntjak.

”Kami memperkirakan tersangka ini memiliki jaringan luas di dunia perdagangan satwa liar di Sumatera. Karena itu kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat” kata Kepala BKSDA Riau Kurnia Rauf.

(cha/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads