Kejagung: Tak Ada Permainan Dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Sun TV

Kejagung: Tak Ada Permainan Dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Sun TV

- detikNews
Jumat, 11 Mar 2011 17:12 WIB
Kejagung: Tak Ada Permainan Dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Sun TV
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada permainan dalam perkara pembunuhan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun di Tual, Maluku Tenggara. Vonis bebas terhadap 3 terdakwa perkara pembunuhan ini sepenuhnya merupakan keputusan dari majelis hakim perkara ini.

"Kita kan sudah tuntut 8 bulan, tapi pengadilan malah membebaskan. Sekarang tanya pengadilan kenapa dibebaskan, dulu kita nuntut 8 bulan saja dipersoalkan, sekarang bebas ada apa," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2011).

Marwan membantah keras jika disebut-sebut ada 'permainan' jaksa dalam perkara ini. Menurutnya jika memang ada indikasi tersebut, pihaknya pasti sudah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggaklah, saya tidak melihat ada permainan. Kalau ada permainan, sudah saya periksa jaksanya," tutur mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Terkait tuntutan jaksa terhadap 3 terdakwa sebesar 8 bulan penjara yang dinilai terlalu rendah, Marwan menyatakan, Kejaksaan telah memiliki pertimbangan yang matang. Menurutnya, jaksa menemukan sejumlah hal yang menjadi keringanan bagi para terdakwa dalam kasus ini.

"Begini, mereka (terdakwa) itu kan juga adalah pihak yang diserang kemudian ada perdamaian, dan perdamaian itu salah satunya untuk menciptakan situasi kondusif. Jadi dia itu selain terdakwa korban juga," jelas Marwan.

Majelis hakim PN Tual telah memutuskan vonis bebas murni terhadap 3 terdakwa, yakni Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat dalam kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti. Atas vonis tersebut, pihak Kejaksaan telah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari.

Ridwan tewas pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan terkena bacokan dan hantaman benda tumpul.

Pada 4 Meret 2011, pihak Dewan Pers yang juga didampingi Maluku Media Center menyerahkan sejumlah bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ridwan tengah dalam tugas peliputan ketika tewas dalam bentrokan antara Banda Ely dan Fiditan di Tual pada Agustus 2010.

Dalam bukti tersebut, terdapat foto-foto yang menunjukkan bahwa almarhum Ridwan ketika tewas bukan sedang menjadi pelaku tawuran, tetapi sedang menjalankan tugas jurnalistik. Salah satu foto menunjukkan almarhum Ridwan sesudah tewas di mana di atas kepalanya menunjukkan ada kamera di situ. Tidak ada parang ketika korban tergeletak.

(nvc/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini