Panwaslu Tolak Permintaan Gus Dur

Panwaslu Tolak Permintaan Gus Dur

- detikNews
Jumat, 28 Mei 2004 17:23 WIB
Jakarta - Usaha Gus Dur untuk masuk dalam daftar capres kembali mentok. Seperti lembaga lain sebelumnya, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) juga menolak permintaan Gus Dur. "Panwaslu tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon (Gus Dur) untuk menambahkan namanya sebagai pasangan capres dan cawapres yang telah ditetapkan KPU," kata anggota Panwaslu Masyhudi Ridwan yang membacakan putusan itu dalam sidang sengketa Gus Dur dengan KPU, di kantor Panwaslu, Gedung Aspac, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/5/2004).Sidang yang dijawalkan dimulai pukul 14.00 WIB baru dibuka pukul 15.20 WIB gara-gara Gus Dur terlambat datang. Gus Dur baru tiba di kantor Panwaslu pukul 15.15 WIB didampingi Yenny putrinya dan kuasa hukumnya, Viktor Nadadap.Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat yang semula sudah datang akhirnya meninggalkan sidang. Sidang dipimpin Saut Sirait dan dihadiri semua anggota Panwaslu, Topo Santoso, Brigjen Pol Bambang Arief Sampoerno Djati, Rozy Munir, Kombes Pol Doni Pangkudung, Didik supriyanto dan Siti Nurdjannah. Sementara KPU menolak menghadiri sidang. Panwaslu menolak permohonan Gus Dur karena tidak berwenang mengubah penetapan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU. "Panwaslu tidak berwenang untuk memutuskan penambahan pasangan capres-cawapres. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2003, hal itu menjadi kewenangan KPU," kata Masyhudi Ridwan. Meski menolak, Panwaslu menyatakan KPU kurang cermat dalam merumuskan SK 26/2004 tentang kesehatan capres-cawapres karena UU yang dijadikan dasar UU Kesehatan tidak digunakan definisinya. Panwaslu lantas menyarankan Gus Dur jika tidak puas agar mengajukan gugatan kepada pengadilan khusunya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dijelaskan, SK KPU nomor 26 tahun 2004 mengenai penetapan pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2004 merupakan putusan pejabat tata usaha negara. "Maka pemohon dapat menguji SK tersebut melalui jalur peradilan khususnya PTUN," kata Masyhudi. Gus Dur, selain mengadu ke Panwaslu, sebelumnya telah mengadukan KPU ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sama seperti Panwaslu, kedua lembaga itu juga menolak permintaan Gus Dur. (/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads