Pantauan detikcom, Jumat (11/3/2011), sejumlah wartawan dari Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan ini sudah datang di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster yang mengecam vonis bebas pengadilan Tual terhadap 3 terdakwa.
"Bagaimana bisa kita percaya lagi sama penegak hukum. Kawan kita dibunuh kawan. Tapi kenapa malah dibebaskan?" teriak salah seorang orator, Suparni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri harus segera memeriksa penyidik. Karena mereka kita duga bagian dari mafia. Ada mafia peradilan di sini," jelasnya.
Suparni mendesak agar Kapolri melakukan penyidikan ulang terhadap kasus pembunuhan Ridwan Salamun. Penyidik diduga sejak awal sengaja untuk meniadakan pasal pembunuhan.
Ridwan Salamun dibunuh oleh sekelompok orang saat meliput bentrokan antar kampung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu. Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Sebelumnya, terdakwa sempat dijerat dengan pasal 338 KUH tentang pembunuhan, namun kemudian hari penuntut umum melakukan perubahan tuntutan. Oleh penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara.
Namun anehnya pada vonis kemarin, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.
(ape/aan)











































