"Saya lupa punya siapa saja," kata Hary di PN Jakpus, Rabu kemarin.
Namun berdasarkan kesaksian Hary di depan penyidik polisi Polda Metro Jaya, Hary membeberkan 5 perusahaan owner batang tersebut. Seperti tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didapatkan detikcom, Jumat, (11/3/2011), 5 perusahaan tersebut yaitu berinisial PT EJ, PT PS, LSP, PT DIM dan PT IS.
Setelah ditelusuri, dari 5 perusahaan tersebut, satu diantaranya merupakan perusahaan importir handphone ternama di Indonesia. Satu lagi sebuah perusahaan pengimpor mesin pompa air yang berkantor di Tanah Abang. Satu diantaranya adalah sebuah perusahaan percetakan yang beralamat di Bandung. Adapun 2 diantaranya tidak dapat ditelusuri.
Menurut kuasa hukum terdakwa Jonny Abbas, Bambang Widjajanto (BW), nama pengimpor diindikasikan kuat fiktif/ palsu karena masih ada pemilik barang/ owner yang ditutupi. Namun BW tidak berani berspekulasi siapa orang yang berada dibalik 5 perusahaan tersebut.
"Tugas wartawanlah mengungkap. Tanyakan dong ke Depkumham, siapa pemilik PT- PT tersebut," ujar BW singkat.
Seperti diketahui, 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifest palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh penyelundup, Jonny dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan barang. Dan bergulirlah kasus ini ke PN Jakpus.
(asp/ndr)











































