"Saya selama jadi Jampidsus tidak pernah melihat register (perkara Taufiq Kiemas) itu, baik di penyelidikan, maupun penyidikan," ujar Marwan Effendy yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) saat ditanya tanggapannya terhadap pemberitaan media Australia 'The Age' seputar presiden SBY yang menghebohkan tanah air.
Hal tersebut disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah memeriksa itu kok. Saya kan 2004 kan belum ada di sana," ucapnya. Sebelumnya diperkirakan kasus yang diduga melibatkan Taufiq tersebut terjadi tahun 2004.
Saat ditanya keterlibatan Taufiq dalam kasus proyek pembangunan Jakarata Outer Ring Road (JORR) di Banyuwangi senilai US$ 2,3 miliar, Marwan membantah. Sebelumnya disebut-sebut oleh The Age bahwa Taufiq turut kecipratan untung dari proyek tersebut.
"Saya waktu Jampidsus itu enggak ada saya teliti itu lid-nya (penyelidikan-red). Apalagi saya kan masuk 2008 kan, jadi 2004 enggak ada itu," ucapnya.
Lalu bagaimana dengan kasus penjualan kapal tanker yang di-SP3 pak?
"Oo tanker itu kan Laksamana (Laksamana Sukardi-red). Itu enggak ada kaitan. Jangan karena orang PDIP, terus dikaitkan sama pak Taufiq," jawab Marwan.
Ditegaskan Marwan, bahwa penekenan SP3 kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Taufiq Kiemas. "Saya teken SP3-nya itu malah negara diuntungkan kok itu. Negara diuntungkan. Di mana? jadi enggak ada, saya tidak pernah nemuin kasus itu," tegasnya.
Lebih lanjut Marwan menyebut pemberitaan The Age tersebut hanyalah isapan jempol belaka yang dilontarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, asal beritanya pun juga tidak jelas dan patut dipertanyakan.
"Berita itu kan jadi isap jempol saja. Social issue kan gampang dilontarkan orang. Itu kan jelas orang bisa saja bikin lewat web, lewat jejaring, bisa saja," tandasnya.
Seperti diberitakan The Age edisi Jumat (11/3/2011), kawat Kedutaan AS mengungkapkan bahwa salah satu tindakan yang dilakukan dengan kekuasaan kepresidenannya, SBY mengintervensi kasus TK, suami mantan presiden Megawati Soekarnoputri. TK menggunakan kontrolnya pada PDIP untuk terhindar dari tuntutan hukum yang oleh diplomat AS digambarkan sebagai 'korupsi legendaris selama masa jabatan istrinya'.
TK telah dituduh meskipun tanpa penahanan atas dirinya, dari transaksi yang tidak tepat dalam proyek infrastruktur besar yang terindikasi korupsi. Dia diyakini mendapat keuntungan dari transaksi terkait dengan AS atas proyek JORR yang bernilai US$ 2,3 miliar, proyek double track Merak, Jawa Barat, ke Banyuwangi, Jawa Timur bernilai US$ 2,4 miliar dan proyek jalan raya trans-Papua bernilai US$ 1,7 miliar.
Pada Desember 2004, Kedubes AS di Jakarta melaporkan pada Washington bahwa salah satu informannya yang paling penting yaitu penasihat senior presiden TB Silalahi, telah memperingatkan asisten Jaksa Agung (Jampidsus-red), Hendarman Supandji, yang kemudian memimpin kampanye anti-korupsi pemerintah (Timtastipikor-red), telah mengumpulkan 'bukti korupsi mantan Bapak Negara Taufiq Kiemas untuk menjamin penangkapan Taufiq.'
Namun, TB Silalahi, salah seorang kepercayaan terdekat SBY, memberitahukan Kedubes AS bahwa Presiden 'secara pribadi telah memerintahkan Hendarman tidak melanjutkan kasus terhadap Taufik'.
Karena itu tidak ada proses hukum yang diajukan terhadap suami mantan presiden Megawati. TK tetap menjadi tokoh politik berpengaruh dan kini menjadi Ketua MPR. Hingga kini, orang-orang dekat TK masih bungkam terkait pemberitaan The Age tersebut.
(nvc/ndr)










































