Salah satu peran Silalahi adalah atas perintah Presiden SBY mengintervensi petinggi Kejagung Hendarman Supandji untuk menghentikan kasus korupsi Taufiq Kiemas. TB menyebut tuduhan itu sesat.
"Sesatnya berita itu! Kok dibilang menghentikan perkara Taufiq Kiemas? Memangnya ada perkara Taufiq Kiemas tahun 2005?" ujar TB Silalahi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Presiden baru menjabat dua bulan. Itu Desember 2004. Presiden SBY baru
menjabat dua bulan. Perkaranya Taufiq Kiemas itu waktu era Megawati," tutur dia.
The Age, lanjut TB Silalahi, juga dinilainya tidak benar. Sebab Hendarman Supandji baru dilantik menjadi Jampidsus pada Mei 2005.
"Hendarman jadi Jampidsus baru dilantik Mei 2005. Kenapa lewat dia kalau menitipkan. Kenapa tidak dengan Jaksa Agung. Itu lucu. Saya berbicara dari segi logika saya," kata pensiunan jenderal ini.
TB Silalahi juga heran kenapa dirinya dikait-kaitkan dalam hal itu. "Kenapa harus saya yang menyampaikan? Jabatan saya (saat itu) Wantimpres dalam bidang pertahanan. Tidak ada relevansinya. Tuduhan itu tidak benar," tangkisnya.
The Age menyebut, pada Desember 2004 Kedubes AS di Jakarta melaporkan, satu dari informan politik penting yaitu penasihat senior presiden TB Silalahi, mengintervensi asisten jaksa agung (Jampidsus-red) Hendarman Supandji. Hendarman saat itu yang memimpin kampanye antikorupsi pemerintah (Timtastipikor), dan mengumpulkan "bukti yang cukup dari korupsi Taufik Kiemas untuk menjamin penangkapannya."
Namun demikian, TB Silalahi, satu dari orang dekat kepercayaan SBY, memberitahu kepada Kedubes AS bahwa Presiden "secara personal telah menginstruksikan Hendarman untuk tidak mengejar kasus Taufik Kiemas."
Kemudian tidak ada proses hukum yang mengusut Taufik, "Seorang figur politik yang berpengaruh dan sekarang adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat," demikian The Age.
Sementara, Istana Kepresidenan menyebut berita The Age dan Sydney Morning Herald itu sebagai sampah.
(nik/nrl)











































