Meski seruan agar dirinya ditahan cukup kencang, namun Cirus tak tampak takut bahkan khawatir. Cirus tetap yakin dirinya tak bersalah dalam kasus Gayus.
"Ya kami bersikukuh tidak bersalah," tegas pengacara Cirus, Tumbur Simanjutak usai mendampingi di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pendapat kami tidak bisa dipidanakan, kalau ada kekeliruan ini masalah berkas perkara. Proses penelitian perkara," jelas Tumbur.
Tumbur mengatakan, malam ini kliennya telah menandatangani BAP. Namun Cirus tetap siapp memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan.
"Kita siapp kalau ada pemanggilan lagi," tandas Tumbur.
Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, keputusan penahanan terhadap Cirus merupakan kewenangan penyidik. Pihak tidak bisa memaksakan suatu proses penahanan tanpa alasan yang jelas.
"Kemudian evaluasi gelar perkara terbatas dan menentukan langkah berikutnya," kata Boy.
Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Polri menduga Cirus menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya mantan pegawai pajak itu.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
(ape/lrn)











































