Deplu Tidak Berwenang Terkait Masalah Sidney Jones
Jumat, 28 Mei 2004 12:51 WIB
Jakarta - Deplu menyatakan tidak memiliki kewenangan terkait masalah Direktur International Crisis Group (ICG) Sidney Jones.Menurut laporan Badan Intelijen Negara (BIN), Jones melakukan provokasi. Pemerintah pun berencana tidak memperpanjang izin tinggal Jones di Indonesia.Menlu Hassan Wirajuda menegaskan, Deplu tidak berwenang dalam permasalahan Jones. Sebab ketika Jones diberi izin tinggal oleh Dirjen Imigrasi dan izin kerja oleh Depnakertrans, Deplu tidak pernah diminta pendapat ataupun rekomendasinya."Saya mengerti, sejauh ini dalam konteks masalah tersebut, Deplu tidak diminta pendapat atau rekomendasi. Sejauh ini masalah Jones lebih berkaitan dengan izin kerja maupun tinggal yang bukan kompetensi Deplu."Demikian jelas Hassan menjawab pertanyaan wartawan usai melantik pejabat eselon I dan II konsulat jenderal di Gedung Pancasila Deplu jalan Pejambon Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2004).Deplu, lanjut dia, juga tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Kedubes AS ataupun Dubes AS untuk Indonesia Ralph L Boyce."Dua tahun yang lalu, Deplu pernah melakukan kritikan terhadap laporan dari ICG. Ketua ICG (Gareth Evans) juga mengakui, laporan tersebut kemungkinan ada kekurangannya," papar Hassan. ICG selama ini sering melansir temuannya tentang operasi Jamaah Islamiyah, dan kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.
(sss/)











































