“Terserah dari majelis yang mana yang dipertimbangkan. Tapi bagi kami itu sudah cukup. Kami nyatakan dakwaan kami terbukti dan sudah diuraikan dalam surat tuntutan,“ kata ketua tim jaksa penuntut, Herbaktio Rohan usai mendengar duplik Susno Duadjii di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis, (10/3/2011).
Dalam replik atau kesempatan terakhir Susno membela diri, Susno menamppik seluruh tuduhan jaksa yang dianggap tidak terbukti. Susno juga menilai tuntutan dan replik penuh opini bukannya fakta hukum.
“Itu kan memang upaya penasehat hukum dalam rangka melakukan pembelaannya dan kami bisa memaklumi tanggapan mereka. Tapi pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan. Dan semua dalil-dalil semua sudah kita sampaikan pada tuntutan,“ tandas Herbaktio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Susno dipenjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar.
(Ari/lrn)










































