Replik 'Dibantai' Susno, Jaksa Serahkan Keputusan ke Majelis Hakim

Replik 'Dibantai' Susno, Jaksa Serahkan Keputusan ke Majelis Hakim

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 20:45 WIB
Jakarta - Berbagai tudingan miring jaksa yang terekam dalam replik jaksa 'dibantai' Komjen Susno Duadji dan tim pengacaranya dalam duplik. Mendapat serangan itu, jaksa menyerahkkan penilaian kepada majelis hakim.

“Terserah dari majelis yang mana yang dipertimbangkan. Tapi bagi kami itu sudah cukup. Kami nyatakan dakwaan kami terbukti dan sudah diuraikan dalam surat tuntutan,“ kata ketua tim jaksa penuntut, Herbaktio Rohan usai mendengar duplik Susno Duadjii di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis, (10/3/2011).
 
Dalam replik atau kesempatan terakhir Susno membela diri, Susno menamppik seluruh tuduhan jaksa yang dianggap tidak terbukti. Susno juga menilai tuntutan dan replik penuh opini bukannya fakta hukum.

“Itu kan memang upaya penasehat hukum dalam rangka melakukan pembelaannya dan kami bisa memaklumi tanggapan mereka. Tapi pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan. Dan semua dalil-dalil semua sudah kita sampaikan pada tuntutan,“ tandas Herbaktio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, vonis hakim akan dibacakan 24 Maret setelah sidang yang melelahkan selama 6 bulan.  Hakim akan memberi keputusan apakah Susno bersalah menerima uang suap Rp 500 juta atau tidak. Hakim juga akan memutuskan, benarkah Susno mengkorupsi dana pengamanan Pildaka Jabar senilai Rp 8,1
miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Susno dipenjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar.

(Ari/lrn)


Berita Terkait