"Hakim menunda sidang hingga 24 Maret untuk bermusyawarah. Sidang ditunda 24 Maret," kata Charis usai mendengar duplik Susno Duadjii di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis, (10/3/2011).
Penundaan itu menggenapi masa sidang Susno selama 6 bulan. Lamanya sidang lantaran jumlah saksi yang diajukan jaksa mencapai 124 saksi, hampir 2 kali lipat dari kasus Antasari Azhar. Rentang waktu itu menghabiskan masa penahanan Susno yang diperbolehkan undang-undang, sehingga dia dibebaskan berapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sangat percaya kepada hukum dan pengadilan ini khususnya kepada majelis hakim," ucap Susno menanggapi rencana vonis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Susno di penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar kepada negara.
(Ari/ndr)











































