ICW Desak KPK Sita Kekayaan Perusahaan yang Terlibat

Korupsi Kehutanan di Riau

ICW Desak KPK Sita Kekayaan Perusahaan yang Terlibat

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 18:56 WIB
Jakarta - Penanganan kasus korupsi kehutanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bak jalan di tempat. Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan menyita aset kekayaan perusahaan yang terlibat kasus ini.

"Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1,2 triliun, ini yang harus dirampas untuk negara. Karena perusahaan-perusahaan itu menikmati hasil izin yang diperoleh dari korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/3/2011) sore.

Febri mengatakan KPK seharusnya tidak hanya menjerat penyelenggara yakni di tingkat bupati dan kepala Dinas Kehutanan saja, melainkan juga memproses perusahaan yang diduga terlibat. Perampasan aset itu, sambung Febri, salah satunya terkait dengan upaya pemulihan aset negara terkait dengan korupsi kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu diperhatikan dalam penuntutan kasus korupsi kehutanan. Tak hanya masalah kerugian negara, tapi hak-hak yang hilang dari masyarakat dan bisa dimasukkan ke dalam hal yang memberatkan dalam surat tuntutan itu," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 ini,Β  ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS.

Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.

(fjp/ndr)


Berita Terkait