"Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1,2 triliun, ini yang harus dirampas untuk negara. Karena perusahaan-perusahaan itu menikmati hasil izin yang diperoleh dari korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/3/2011) sore.
Febri mengatakan KPK seharusnya tidak hanya menjerat penyelenggara yakni di tingkat bupati dan kepala Dinas Kehutanan saja, melainkan juga memproses perusahaan yang diduga terlibat. Perampasan aset itu, sambung Febri, salah satunya terkait dengan upaya pemulihan aset negara terkait dengan korupsi kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 ini,Β ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS.
Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.
(fjp/ndr)











































