"Itu serangan balik dari DPR. Itu jelas serangan langsung, ini lebih parah dari kasus kriminalisasi di mana kepentingan mereka hanya menumpang," kata Koordinator ICW Danang Widyoko kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/3/20110) sore.
Danang bersama aktivis ICW lainnya seperti Tama S Langkun dan Febri Diansyah, sore ini beraudiensi dengan pimpinan KPK untuk memaparkan temuan mereka tentang tindak pidana korupsi pada 2010. Mereka ditemui langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ide ini kan muncul setelah banyak anggota DPR ditahan, makanya langsung dimasukkan prolegnas. Kita lihat maunya DPR seperti apa," tandas Danang.
Dalam daftar Prolegnas prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR. Banyak yang menilai hal ini bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.
Komisi III DPR sebagai pihak yang inisiator menyebut revisi perlu dilakukan untuk menyelaraskan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.
"Jadi itu awalnya berdasarkan pemikiran dari pemerintah yakni Kemenkum HAM dan DPR. Ini merupakan sesuatu yang positif karena untuk menyelaraskan Undang-undang KPK dengan RUU Kejaksaan, MK dan Mahkamah Agung," tutur Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin kepada wartawan di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Senin (7/3) malam.
(fjp/gun)










































