"Kalau pun nanti direvisi kami harapkan tidak merevisi bagian kewenangan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).
Menurut Busyro, ia sudah menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa UU KPK saat ini sudah memadai. Namun, ia setuju saja bila aspek sinkronisasi dengan lembaga penegak hukum lainnya disempurnakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Busyro mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU KPK dalam Prolegnas 2011. Menurutnya, untuk melakukan revisi suatu undang-undang perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.
"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro, pekan lalu.
(feb/irw)











































