KPK Harap DPR Tak Gerus Kewenangannya

Revisi UU KPK

KPK Harap DPR Tak Gerus Kewenangannya

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 17:54 WIB
Jakarta - DPR tiba-tiba saja memasukkan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Prolegnas 2011. Kalaupun direvisi, KPK berharap DPR tidak merevisi bagian yang menyangkut kewenangan KPK.

"Kalau pun nanti direvisi kami harapkan tidak merevisi bagian kewenangan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Menurut Busyro, ia sudah menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa UU KPK saat ini sudah memadai. Namun, ia setuju saja bila aspek sinkronisasi dengan lembaga penegak hukum lainnya disempurnakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau toh direvisi pada aspek sinkroninasai dengan lembaga lain saja, itu bagus. Revisi hak-nya supaya dalam rangka penguatan sinergitas dengan lembaga lain. Itu bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, Busyro mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU KPK dalam Prolegnas 2011. Menurutnya, untuk melakukan revisi suatu undang-undang perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.

"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro, pekan lalu.

(feb/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads