"Iya, keluarga kita minta. Akan lebih indah kalau keluarga dengan tulus mengantarkan Ibu Nunun," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).
"Kami tidak memaksa. Tapi secara moral, secara sukarela, mereka menyerahkan," lanjut Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu kerja sama dengan dubes," tandasnya.
Menurutnya, dengan belum ditemukannya istri mantan Wakapolri sekaligus politikus PKS Adang Daradjatun tersebut, KPK akan memperpanjang masa perburuan. KPK tidak menetapkan batasan waktu terkait pencarian Nunun ini.
"Kita terus mencari dan mengaitkan temuan untuk sampai ke tahap lanjut," tutupnya.
Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun.
Kasus suap pemilihan DGD BI tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom telah memenjarakan 4 eks politikus anggota Komisi IX periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. September lalu, KPK menetapkan 26 mantan anggota DPR lainnya sebagai tersangka.
(feb/irw)











































